,,

Welcome and Enjoy,,, in My House (환영받는 ,hwanyeongbatneun)

Rabu, 17 November 2010

Makalah Auditing



A.Latar Belakang Permasalahan

Pada beberapa tahun lalu,telah terjadi berbagai skandal dunia korporasi seperti yang terjadi di Enron, Tyco dan WorldCom di Amerika, Parmalat di Italia, HIH Insurance di Australia, atau Bank Global di Indonesia – yang melibatkan adanya aktivitas pembayaran dan pengadaan yang tidak wajar, investasi yang tidak patut, kasus korupsi dan suap, serta fraud lainnya. Skandal tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi investor dan publik pada umumnya. Perusahaan yang terlihat sehat dengan informasi keuangannya yang menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa, ternyata tidak lebih dari rekayasa pelaporan dan pengungkapan. Kondisi ini disebabkan oleh lemahnya pengendalian dalam perusahaan dan menyebabkan perusahaan tidak dikelola secara efisien, sehingga secara jangka panjang berpengaruh pada rendahnya kinerja dan pertumbuhan perusahaan. Ditambah lagi dengan masih minimnya pengungkapan informasi yang disampaikan kepada publik mengenai kinerja dan efektivitas tingkat pengendalian perusahaan, sehingga banyak inefesiensi yang tidak tertangkap dan terefleksikan pada informasi keuangan dan catatan penjelasannya, serta berujung pada menurunnya kepercayaan investor terhadap integritas informasi keuangan yang diungkapkan oleh perusahaan. Semuanya menunjukkan pentingnya keberadaan sebuah mekanisme yang dapat membantu memastikan efektivitas pengendalian di setiap aktivitas dan proses penyelenggaraanny di dalam perusahaan.
Seiring dengan munculnya skandal pelaporan keuangan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah hal itu terulang adalah dengan memperbesar peran internal audit di perusahaan. Menurut The Institute of Internal Auditors ( 1999 ) Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity dessigned to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate the effectiveness of risk management, control, and governance processes.Jadi dengan keberadaan fungsi audit internal yang independen,dan membantu dalam mengontrol manajemen yang efektif, sehingga dapat tercipta mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa sumber daya yang ada dalam perusahaan telah digunakan secara ekonomis dan efektif, dan pengendalian yang ada dalam perusahaan dapat memberikan kepastian lebih tinggi bahwa informasi yang dihasilkan terpercaya. Audit internal juga dapat menjadi barometer standar perilaku yang berlaku di perusahaan melalui aktivitas pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan, yang mendorong terciptanya iklim kerja yang efisien.
Selain itu,dengan semakin berkembangnya  peran yang dibawakan internal audit, yaitu dari sekedar unit yang mengecek kepatuhan, menjadi sebuah fungsi yang berperan aktif sebagai mitra bagi manajemen dalam mendukung penerapan GCG dengan melakukan evaluasi dan perbaikan proses kerja perusahaan yang berpengaruh pada penerapan nilai perusahaan dan terjaganya akuntabilitas; membantu menjaga efektivitas pengendalian dengan melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi serta memberikan input untuk perbaikan yang berkesinambungan; serta melakukan identifikasi dan evaluasi risiko signifikan yang dihadapi perusahaan dan memberikan masukannya untuk perbaikan sistem pengendalian dan manajemen risiko.

B.Rumusan Masalah
1.Seberapa besarkah peran internal audit dalam mendukung terwujudnya good corporate     governance ?
2.Apa sajakah kendala yang dihadapi oleh internal audit di dalam perusahaan dalam mewujudkan good corporate governance ?
                                   
C.Tujuan Paper
1. Untuk mengetahui seberapa besar peran internal audit di dalam perushaan dalam membantu terwujudnya Good Corporate Governance ( GCG )
2. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi internal audit di dalam perushaan dalam membantu terwujudnya Good Corporate Governance ( GCG )

D.Manfaat Paper
Penulisan ini diharapkan memberikan informasi yang berguna bagi:
1. Bagi penulis
Diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang peran inetnal audit dalam mewuhudkan GCG ( Good Corporate Corporation )
2. Bagi pembaca
Diharapkan untuk melakukan penelitian lebih lanjut sehingga dapat memberikan hasil penelitian yang lebih mendalam, serta memberikan solusi yang tepat pada pokok permasalahan yang diteliti.

E.Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini hanya memakai metode kepustakaan atau menyusun dari beberapa buku literatur dan sumber  yang berkaitan dengan peran internal audit dalam mewujudkan good corporate governance.

Tinjauan Pustaka
Definisi internal audit
Internal audit mempunyai beberapa definisi yaitu sebagai berikut :
Pemeriksaaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan terhadap laporan keuangan dan catatan keuangan perusahaan mengenai ketelitian ( accuracy );dapat dipercaya (reliability);efisiensi dan internal control pada perusahaan.

The Institute of Internal Auditors memberikan defenisi Internal Audit sebagai berikut:
Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity dessigned to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate the effectiveness of risk management, control, and governance processes.( Juni,1999 )

Sedangkan International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA), mendefinisikan Audit internal adalah suatu kegiatan assurance dan konsultasi (consulting) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (governance) melalui pendekatan yang teratur dan sistematik.

Sawyer
Internal Audit is a systematic objective assessment by the internal auditors of the various operations and management in the organization, to determine whether:
Financial and operating information accurately
Identified and minimized the risk be minimized of The company
Regulatory and external policies and procedures for both internal and followed Criteria of good operation and has been met
Resources have been used efficiently and economically and
The organization has achieved the goal.
All this is intended to assist organizations in implementing their responsibilities effectively

Tujuan Internal Audit
Untuk membantu menajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.

Fungsi Internal Audit
 Peran internal audit  ialah untuk membantu tercapainya tujuan perusahaan, menambah nilai untuk kemajuan perusahaan dan mencari, mencegah, atau mengatasi atas fraud yang terjadi pada perusahaan. Internal Audit sendiri walaupun berada di dalam struktur organisasi perusahaan harus bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.
Namun di setiap perusahaan peran dan tanggung jawab internal audit berbeda-beda, perusahaan yang mempunyai kompleksitas yang tinggi atas transaksinya, atau core bisnis dari perusahaan tersebut dapat menentukan tingkat peran dan tanggung jawab internal audit pada suatu perusahaan.Internal Audit pada waktu lampau diperankan sebagai watchdog, namun pada saat ini internal audit diperankan sebagai internal consultant bagi manajemen.
 Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
a. Menyusun serta melaksanakan rencana Audit Internal.
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen sesuai dengan kebijakan perusahaan.
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
d. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang terkait.
e. Mengidentifikasi alternatif perbaikan dan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dan dana.
f. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
g. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Komisaris.
h. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan.
i. Mendukung pelaksanaan tugas Komite Audit.
j. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
Lawrence B.Sawyer (1973 ) menjelaskan tugas-tugas internal auditor secara lengkap sebagai berikut :
Auditor bertugas menyerahkan dan menyusun program lengkap tentang pemeriksaan intern perusahaan.Internal auditor memeriksa dan menilai kefektifan sistem pengawasan manajemen yang diterapkan oleh perusahaan untuk mengarahka kegiatan mencapai tujuan organisasi sesuai dengan kebijakan dan rencana perusahaan.
Bagaimana cara memiliki internal audit yang efektif ?
*     Internal audit harus memiliki kedudukan yang independen dalam organisasi perusahaan
*     Internal Audit harus mempunyai Job Description
*     Departemen Audit intern harus mempunyai Internal Audit Manual
*     Harus ada dukungan dari Top Manajemen
*     Internal audit harus orang yang profesional, capable, bersikap obyektif, mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi
*     Internal audit harus dapat bekerja sama dengan akuntan publik


Definisi Good Corporate Governanace
 Istilah Corporate Governance diperkenalkan pertama kali oleh oleh Cadbury
Committee tahun 1992 dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadburry Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang menentukan praktik Corporate Gorvernance di seluruh dunia. Cadbury Committee mendefinisikan corporate governance sebagai: “ A set of rules that define the relationship between shareholder, managers, creditors, the government, employees and other internal and external stakeholders in respect to their rights and responsibilities
Tim GCG BPKP mendefinisikan GCG dari segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu:
"Komitmen, aturan main, serta praktik penyelengaraan bisnis secara sehat dan beretika"
Shamsad Akhtar,Manager of the financial sector and industry division  of the ADB,mendefinisikan Good Corporate Governance sbagai berikut : It’s assets will be managed in the best interest of owners and stakeholders.A system must be devised to align interest and assets and to allow those bearing the risk to exercise some control.
Seperangkat peraturan yang mengatur pemegang saham,pengurus ( pengelola perusahaan ),pihak kreditur,pemerintah,karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur atau mengendalikan perusahaan.( FCGI,2002)
Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah ( value aded ) bagi semua stakeholders yang menekakankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar,akurat serta tepat waktu,dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan,kepemilikan dan stakeholder ( YPPMI & SC,2002 ).

World Bank memdefinisikan GCG “ adalah kumpulan hukum,peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakt sekitar secara keseluruhan”

Tujuan Corporate Governance
 Berdasarkan berbagai definisi GCG yang telah diuraikan diatas diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu:
1. melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
2. melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders nonpemegang
saham,
3. meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham,
4. meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board
of Directors dan manajemen perusahaan, dan
5. meningkatkan mutu hubungan Board of Directorss dengan manajemen
senior perusahaan.
Sedangkan menurut FCGI,2002 ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan ( shareholders ).Selain tujuan tersebut juga terdapat tujuan lainnya yaitu :
1.     Pemenuhan tujuan strategis perusahaan berupa peningkatan saham dan value perusahaan.
2.     Pemenuhan tanggungjawab kepada stakeholders khususnya komunitas setempat.
3.     Dipatuhinya kerangka yuridis yang ada.
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.  Penjabarannya sebagai berikut   :
  1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
  1. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
  1. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
  1. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
  1. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan perusahaan.
Sedangkan Sunarto ( 2003 ) menyatakan bahwa prinsip utama dalam Good Corporate Governance hanya terdiri dari 3 prinsip yaitu :
1.     Keterbukaan.
2.     Intregritas,dan
3.     Akuntabilitas.
Pambudi S. Teguh, (2006) merangkum bahwa ada lima langkah menuju GCG, yaitu:
1. Pemilik dan manajemen, siapkan komitmen Anda. GCG adalah proses yang terus-menerus. Tanpa komitmen, hasilnya tidak akan maksimal dan hanya buang-buang waktu serta energi.
2. Tunjuk orang yang kapabel untuk memimpin tim khusus. Mereka bisa melakukan benchmarking atau mengundang konsultan.
3. Susunlah organ-organ GCG mengacu ke pedoman yang dikeluarkan Komnas GCG, serta disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Prinsipnya, terjadi keseimbangan kewenangan dan mekanisme check and balance.
4. Buatlah corporate governance manual sebagai induk dari semua buku manual perusahaan yang mengatur etika dan praktik hubungan organ-organ perusahaan.
5. Sosialisasi dan tone from the top. Manajemen harus menunjukkan perilaku yang sesuai dengan aturan yang ada.

PEMBAHASAN

Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya skandal bisnis (business gate), misalnya Enron, Worldcom, Tyco, Global Crosing  ternyata salah satunya disebabkan prinsip-prinsip GCG tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten. Respon pihak Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta maupun perusahaan multinasional sangat positif atas upaya mewujudkan GCG tersebut. Perusahaan yang tidak mengimplementasikan GCG, pada akhirnya dapat ditinggalkan oleh para investor, kurang dihargai oleh masyarakat (publik) dan, dapat dikenakan sanksi apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata perusahaan tersebut melanggar hukum. Perusahaan seperti ini akan kehilangan peluang (opportunity) untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya (going concern) dengan lancar. Namun sebaliknya perusahaan yang telah mengimplementasikan GCG dapat menciptakan nilai (value creation) bagi masyarakat (publik), pemasok (supplier), distributor, pemerintah, dan ternyata lebih diminati para investor sehingga berdampak secara langsung bagi kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Dan dalam mendorong terwujudnya GCG di perusahaan internal auditor dapat melaksanakan perannya sebagai berikut :
• Mendorong transparansi (transparency) dan integritas (integrity) dalam pelaporan keuangan (financial reporting) perusahaan.
• Mendorong akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan aset perusahaan.
• Mendorong pertanggungjawaban (responsibility) perusahaan kepada public melalui Corporate Social Responsibility /CSR, Community Development atau Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL).
• Mendorong independensi (independency) perusahaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemegang saham minoritas.
• Mendorong kewajaran (fairness) dalam pengadaan barang & jasa termasuk dipastikannya tidak ada pelanggaran terhadap UU anti monopoli & persaingan usaha yang sehat.
Selain itu dengan berlakunya Sarbanes Oxley Act (SOA) pada tahun 2002 mempunyai pengaruh yang sangat besar pada auditor internal, terutama pada perusahaan . Walaupun pemberlakuan peraturan ini di Amerika, tetapi karena lingkup bisnis Amerika terdapat  di seluruh dunia, maka SOA dalam konteks auditor intenal juga akan berpengaruh ke seluruh dunia. SOA pada bagian 404 tentang manajemen penilaian pengendalian internal,mengharuskan laporan tahunan yang memuat laporan internal control yang menyatakan tanggung jawab manajemen untuk menerapkan dan menjaga kecukupan sistem intenal control, termasuk assessment atas efectivitas prosedur internal control pada setiap akhir tahun buku. Auditor intenal mempunyai kewajiban untuk mereview dan memberi penilaian (assess) atas efectivitas control.Fungsi audit internal yang aktif menemukan kelemahan terhadap kepatuhan akan mendorong langkah perbaikan,sehingga  top manajemen dapat mengambil alih masalah tersebut dan segera melaksanakan langkah – langkah perbaikan sehingga  Good Corporate Governance ( GCG ) dapat terwujud. GCG sebagai tata kelola perusahaan juga tak’kan lepas dari penerapan prinsip-prinsip corporate governance.  Prinsip-prinsip tersebut bersifat universal sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing..Penerapan GCG oleh perusahaan wajib dievaluasi untuk mengetahui area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, menyesuaikan dengan perubahan peraturan dan praktik terbaik mengenai GCG terkini. Pedoman GCG, pedoman perilaku, dan kebijakan-kebijakan perusahaan perlu dipahami oleh para karyawan, sehingga perlu diberikan sosialisasi atas langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan perusahaan sehubungan dengan penerapan GCG.Serangkaian strategi bagi fungsi audit internal dan organisasinya dalam melaksanakan evaluasi terhadap aktivitas governance, berkonsentrasi pada area
sebagai berikut:
Lingkungan governance – budaya, struktur, dan kebijakan yang menjadi dasar bagi governance yang baik.
Proses governance – kegiatan-kegiatan khusus yang mendukung lingkungan governance.
Akan tetapi dalam perkembangannya, dalam penerapan prinsip GCG yang tidak sungguh –sungguh juga terjadi karena banyak praktik – praktik yang memberikan peluang bagi organisasi dalam melakukan berbagai penyelewengan dan korupsi,dan accounting choice merupakan salah satu cara dalam creative accounting practices (Mulford dan Comiskey, 2002) yang sering digunakan untuk melakukan penyelewengan.dalam kasus Enron, perusahaan menerapkan creative accounting untuk hal-hal seperti off balance sheet SPEs, timing of revenue recognition and estimation of value of merchant investment. Dengan pemilihan metode akuntansi, perusahaan secara kreatif dapat merancang tampilan kinerja yang diinginkan manajemen sebagaimana yang terjadi dalam income smoothing (Moses, 1997).Realita menunjukkan ketidakberdayaan profesi akuntan dalam mewujudkan good governance, yang dipicu dengan terjadinya korupsi dalam permintaan dan penawaran.(Tanzi, 1998). Berkaitan dengan permasalahan tersebut, pengawasan memainkan peranan yang
penting dalam monitoring implementasi pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan yang
tercantum dalam anggaran entitas. Berbagai penelitian dalam pengawasan menyimpulkan
bahwa prinsipal (pemberi amanah) menginginkan jasa pengawasan dalam rangka
mengurangi permasalahan tersebut yang juga disebut sebagai konflik keagenan (Chow,
1981; Simunic, 1980; DeAngelo, 1981 dan Watts & Zimmerman, 1983). Pengawasan
merupakan fungsi yang tidak terpisah dari pengelolaan organisasi modern. Fungsi
pengawasan diperlukan untuk membantu setiap manajemen yang bertanggung jawab
pada suatu aktivitas atau kegiatan, untuk mencapai tujuan organisasi dengan cara yang
paling sejalan dengan kepentingan organisasi. Dengan kondisi yang semakin turbulence
yang mendorong complexity dan chaos (Sanders, 1998) dan tuntutan akan social
acceptance yang semakin besar, kualitas jasa dan produk menjadi indikator kinerja yang
harus dicapai organisasi. Pengawasan dituntut untuk memberi added value dalam proses
pembentukan dan pencapaian nilai organisasi. Fungsi pengawasan terdiri dari beberapa
kegiatan, di antaranya adalah kegiatan pemeriksaan (audit).Pemeriksaan (audit), sebagai salah satu kegiatan dalam fungsi pengawasan,menurut the American Accounting Association adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan kegiatan dan kejadian ekonomi. Hal ini diperlukan untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta mengkomunikasikan hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, kegiatan audit sangat
esensial. Hasil audit akan memberikan umpan balik bagi semua pihak yang terkait
dengan organisasi. Untuk itulah keseluruhan proses audit harus dilakukan secara berhatihati
dan konsisten dengan kaidah-kaidah profesi. Proses audit melalui prosedur yang
berjenjang, dan setiap tahapan akan melibatkan judgmen auditor atas suatu kejadian atau
fakta.Dalam menjalankan tugas-tugas auditnya auditor menggunakan keahliannya
dalam pengumpulan bukti-bukti termasuk dengan judgmen. Menurut Kida (1984) auditor
membuat judgment dalam mengevaluasi pengendalian intern, menilai risiko audit,
merancang dan mengimplementasikan pemilihan sampel dan menilai serta melaporkan
aspek-aspek ketidakpastian. Auditor secara eksplisit maupun implisit memformulasikan
suatu hipotesis terkait dengan tugas-tugas judgemen mereka. Setelah hipotesis itu
dibingkai, kemudian mereka mencari data untuk menguji hipotesis-hipotesis (dugaan-dugaan)
yang diformulasikan.
Sebelum tahun 1900, audit difokuskan untuk memenuhi kebutuhan akan
independent check pada balance sheet audit. Auditor melaksanakan berbagai tugas audit,
termasuk di dalamnya pengamatan pada pemeriksaan fisik barang, verifikasi dan inspeksi
dokumentasi yang mendukung angka – angka dalam neraca, konfirmasi pada pihak
ketiga, dan lainnya. Untuk memenuhi audit ini, auditor harus memahami metode
pembukuan (bookkeeping) dan prosedur pencatatannya. Pada akhir abad ke-19, akuntansi
dan auditing mengalami perubahan yang cukup radikal, dikarenakan masyarakat barat
berpindah dari sistem pertanian ke sistem industri. Perubahan ini berpengaruh pula pada
akuntansi dan auditing pada saat sekarang ini, terutama dalam hal pengambilan keputusan
oleh manajemen berdasarkan informasi laporan keuangan.Lebih jauh, guna memelihara hubungan antara masyarakat anggota organisasi dengan manajemen, pelaksanaan kegiatan audit dipandang sebagai pendekatan atau solusi yang paling ekonomis dan praktis (Wallace, 1987). Fungsi yang dimaksudkan disini diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan dan mata masyarakat untuk menilai dengan kompetensi khusus tindakan dan laporan yang disampaikan oleh manajemen.Karena itu, dewasa ini sukar ditemukan organisasi sosial dan ekonomi yang berorientasi pada hak-hak demokrasi anggotanya yang eksis tanpa lembaga audit. Dengan demikian,audit merupakan fungsi yang sangat instrumental dalam perwujudan manajemen yang dapat beroperasi dengan good corporate governance.Tuntutan profesionalisme bagi auditor antara lain: (1) meningkatkan dan mengembangkan ilmu dan seni akuntansi,
(2) menjaga kepercayaan publik kepada profesi,
 (3) mengadakan dan menjalankan setiap program dan kegiatan profesi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jasa yang diberikan profesi.
Dengan  lingkup aktivitas profesi akuntan yang semakin luas, tentunya memiliki implikasi yang luas pula salah satunya adalah tantangan bagaimana akuntan mampu mengembangkan kualitas profesinya. Sebab untuk dapat melaksanakan aktivitas.Dalam konteks ini, untuk mengimbangi luasnya lingkup aktivitas profesi akuntan,maka keahlian-keahlian atau pengetahuan berikut perlu dimiliki para akuntan. Pertamapengetahuan tentang hukum bisnis. Tujuannya adalah, agar para akuntan mampu mengidentifikasi perilaku-perilaku bisnis (seperti monopoli, kartel, oligopoli, dansebagainya).
 Kedua, pemahaman tentang ekonomi industri. Pemahaman ini diperlukan agar para akuntan mampu mengidentifikasi struktur industri serta posisi entitas dalam industri.
Secara institusi, dengan adanya tuntutan yang begitu besar terhadap peran akuntan
dalam mewujudkan good governance, IAI perlu menata kembali aktivitas yang dilakukan
para anggotanya. Selain membekali berbagai keahlian seperti tersebut di atas, melalui
berbagai program Pendidikan Profesi Berkelanjutan, secara legalitas IAI juga perlu
memperkuat landasan bagi profesi akuntan. Dalam konteks ini, jika selama ini standar
akuntansi dan auditing yang telah ditetapkan IAI masih mengacu pada catatan keuangan
(kuantitatif) semata, maka kini saatnya klausul-klausul kualitatif, ikut tercakup dalam
standar.Dengan demikian, bagi IAI kini sudah saatnya untuk mempertimbangkan
membuat suatu standar agar klausul-klausul kualitatif menjadi bagian dalam pelaporan
keuangan yang terpublikasi. Sementara itu, pertimbangan penentuan opini terhadap
sebuah laporan keuangan, juga sudah tidak relevan lagi jika hanya didasarkan pada
kewajaran laporan keuangan, tetapi juga termasuk di dalamnya perlu dipertimbangkan
klausul-klausul kualitatif yang terjadi pada perusahaan, seperti kewajaran transaksi.
Dengan tuntutan yang sedemikian besarnya terhadap auditor, maka perlu dipersiapkan auditor yang mampu memenuhi harapan semua pihak tersebut. Kemampuan yang harus dimiliki oleh auditor mencakup kemampuan untuk menggambarkan posisi keuangan dan kinerja keuangan pemerintah, apakah telah disajikan secara wajar serta di dukung dengan bukti-bukti yang handal 


PENUTUP

Audit Internal memegang peranan yang cukup penting dalam terwujudnya  Good Corporate Goverment ( GCG )  hal ini terkait erat dengan fungsi dan tugas dari internal audit untuk aktif dalam menemukan kelemahan terhadap kepatuhan dan mendorong langkah perbaikan,sehingga  top manajemen dapat mengambil alih masalah tersebut dan segera melaksanakan langkah – langkah perbaikan sehingga  Good Corporate Governance ( GCG ) dapat terwujud,selain itu tugas  pengawasan yang dilakukan oleh audit internal memainkan peranan yang penting dalam monitoring implementasi pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan yang tercantum dalam anggaran entitas.Pengawasan merupakan fungsi yang tidak terpisah dari pengelolaan organisasi modern.Akan tetapi dalam perkembangannya, dalam penerapan prinsip GCG yang tidak sungguh –sungguh juga terjadi karena banyak praktik – praktik yang memberikan peluang bagi organisasi dalam melakukan berbagai penyelewengan dan korupsi.Realita yang terjadi menunjukkan ketidakberdayaan profesi akuntan dalam mewujudkan good governance, yang dipicu dengan terjadinya korupsi dalam permintaan dan penawaran. Olek karena itu sebagai sebuah institusi auditor  IAI dalam membantu  mewujudkan good governance, perlu menata kembali aktivitas yang dilakukan para anggotanya. Selain membekali berbagai keahlian, melalui berbagai program Pendidikan Profesi Berkelanjutan, secara legalitas IAI juga perlu memperkuat landasan bagi profesi akuntan. Dalam konteks ini, jika selama ini standar akuntansi dan auditing yang telah ditetapkan IAI masih mengacu pada catatan keuangan (kuantitatif) semata, maka kini saatnya klausul-klausul kualitatif, ikut tercakup dalam standar.Dengan demikian, bagi IAI kini sudah saatnya untuk mempertimbangkan membuat suatu standar agar klausul-klausul kualitatif menjadi bagian dalam pelaporan keuangan yang terpublikasi.Sehingga diharapkan kedepannya dengan segala perbaikan dalam penerapan prinsip GCG, perbaikan terhadap kompetensi dan kapabilitas serta peraturan pengawasan audit internal dapat mendukung sepenuhnya terwujudnya Good Corporate Governance.

1 komentar: