KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah yang Maha Esa.Karena atas berkah dan rahmat-Nya kami akhirnya dapat menyelesaikan tugas makalah bank dan lembaga keunangan lainnya yang membahas tentang Perkembangan PerbankanIndonesia,Sistem Perbankan Lembaga Keuangan,Arsitektur Perbankan Indonesia.
Makalah ini menjelaskan tentang sejarah perkembangan perbankan indonesia,bentuk lembaga keuangan di Indonesia,peran Bank dan Lembaga Keuangan Lain hingga arsitektur perbankan di Indonesia.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada dosen yang mengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yaitu Ibu Amanita Novi. Makalah ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan tentang arti pentingnya memahami perbankan dan lembaga keuangan lain di Indonesia.
Penulis menyadari, makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang pada akhirnya dapat memperbaiki kualitas dari makalah ini.
Yogyakarta,26September 2010
BAB I
PENDAHULUAN
Praktik Perbankan sebenarnya sudah ada sejak zaman babilonia,Yunani dan Romawi.Sedangkan era perbankan modern dimulai abad ke – 16 di Inggris,Belanda dan Belgia.Pada saat ini pekembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi.Menurut surat Menteri Keuangan no 792.tahun 1990 ,lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan.Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk,yaitu bank dan bukan bank.
Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang “ Perubahan atas undang-undang No.7/1992 tentang perbankan”,lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan perkreditan rakyat.Bank Umum dan bank perkreditan rakyat dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip syariah.Jenis Lembaga bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan ( perusahaan sewa guna usaha,perusahaan model ventura,perusahaan jasa anjak piutang,perusahaan pembiayaan konsumen,perusahaan kartu kredit,perusahaan perdagangan surat beharga ),usaha perasuransian,dana pensiun,pengadaian,pasar modal dan lain-lain.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia ( API ).Dengan adanya API,Bank Indonesia secara bertahap berkeinginan untuk menerapkan praktik-praktik terbaik internasional yang tercakup dalam 25 prinsip pokok basel untuk pengawasan perbankan yang efektif ( Basel Core Principles for Effective Banking Supervision ) sehingga dalam jangka waktu lima tahun kedepan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain yang telah terlebih dahulu menerapkan prinsip tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Sejarah Perbankan
Sejarah perbankan di dunia dibagi dalam beberapa zaman, yaitu :
1.Zaman Babilonia
2.Zaman Yunani
3.Zaman Romawi
4.Era perbankan Modern
a.Zaman Babilonia
Pada zaman ini terjadi kurang lebih pada tahun 2000 sebelu masehi. Pada zaman ini terjadi transaksi peminjaman emas dan perak pada kalangan pedagang dengan tingkat bunga 20% per bulan. Bank yang melakukan praktik ini dinamakan Temples of Babylon.
b.Zaman Yunani
Zaman ini terjadi kurang lebih pada 500 tahun sebelum masehi. Pada zaman ini terjadi transaksi penerimaan simpanan uang dari masyarakat dan menyalurkannya pada kalangan bisnis. Pihak bank mendapat penghasilan dengan menarik biaya dari jasa penyimpanan uang masyarakat. Selain itu, banyak bermunculan bank-bank swasta.
c.Zaman Romawi
Pada zaman ini praktik perbankan mulai berkembang pesat.
Pada zaman ini transaksi yang terjadi antara lain :
1.Tukar menukar uang
2.Menerima deposito
3.Memberi kredit
4.Melakukan transfer dana.
d.Era Perbankan Modern
Zaman ini dimulai pada abad ke-16 di Inggris, Belanda, dan Belgia. Pada saait ini para tukang emas mau menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan. Tanda bukti penyimpanan ini ditunjukkan dengan surat deposito yang dinamakan Goldsmith’s Note yang pada akhirnya digunakan sebagai alat pembayaran. Namun pada akhirnya persediaan logam tidak mencukupi untuk dijadikan alat pembayaran, maka muncullah uang kertas. Pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini adalah konsumen, produsen, pedagang, raja-raja dan aparatnya, dan organisasi gereja yang membutuhkan jasa perbankan untuk melancarkan kegiatannya. Lembaga-lembaga keuangan melayani kebutuhan alat-alat pembayaran untuk memperlancar produksi berupa pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Pengaturan kredit dibagi menjadi 3 yaitu :
1.Pinjaman penjualan (untuk membantu pembelian hasil-hasil panen dan membantu para produsen)
2.Wesel (untuk pengiriman uang ke luar negeri)
3.Pinjaman laut (untuk para pembuat kapal)
Era perkembanga modern terjadi hingga saat ini yang banyak mengalami dinamika dalam kehidupan ekonomi. Masalah utama yang sering muncul adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uamg yang beredar dalam perekonomian.
2. Bentuk Lembaga Keuangan
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 792 Tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberi batasn bagi semua badan yang kegiatannya dibidang keuangan, melakukan penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam kenyataannya, kegiatan pembiayaan lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Secara umum lembaga keuangan dibagi menjadi 2 bentuk yaitu bank dan bukan bank.
Perbandingan Bank dan Lembaga Bukan Bank
Kegiatan Lembaga Keuangan
Kegiatan Lembaga Keuangan
Bank
Penghimpun Dana
•Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)
•Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Penyaluran Dana
•Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
•Kepada badab usaha dan individu
•Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
Bukan Bank
Penghimpun dana
•Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Penyaluran dana
•Terutama untuk tujuan investasi
•Terutama kepada badan usaha
•Terutama untuk jangka menengah dan panjang
Berdasarkan UU nomor 10 tahun 1998 tentang “Perubahan atas UU nomor 7/1992 tentang perbankan” lembaga keuangan terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank umum dan bank perkreditandapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau berdasakan prinsip syariah. Jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan leasing, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat berharga), usaha perasuransian, dana pensiun, pegadaian, pasar modal, dll.
3.Klasifikasi Uang
1.Uang dalam arti sempit (Narrow Money)
Uang adalah bentuk uang yang dianggap memiliki likuiditas paling tinggi. Uang yang dmaksud adalah
a.Uang kartal (uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh bank sentral atau Bank Indonesia berupa uang kertas dan uang logam yang biasa digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.
b.Uang giral (simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening giro. Uang dalam arti sempit dalam perhitungan teoritis sering kali diberi notasi M1. Jumlah uang beredar dalam pembicaraan sehari-hari, apabila tidak diberi batasan khusus, biasanya diartikan sebagai uang dalam pengertian sempit.
2.Uang dalam arti luas (Broad Money)
Uang dalam arti luas dapat diartikan dalam 2 kelompok yaitu :
a.Kelompok yang diberi notasi M2. M2 biasanya terdiri dari narrow money ditambah dengan rekening tabungan (saving deposit) dan rekening deposito berjangka (time deposit). Saving deposit adalah simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening tabungan. Time deposito adalah simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening deposito.
b.Kelompok yang diberi notasi M3. M3 biasanya terdiri dari M2 ditambah denagn seluruh simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bukan bank.
Klasifikasi uang dalam 2 kelompok diatas dilakukan atas dasar tingkat likuiditas dari masing-masing komponen. Uang kartal lebih likuid dari uang giral, uang giral lebih likuid dari tabungan, tabungan lebih likuid dari deposito jangka panjang, deposito jangka panjang lebih likuid dari simpanan dana masyarakat pada lembaga bukan bank. Dengan demikian M1 relatif lebih likuid dari M2, sedangkan M2 relatif lebih likuid dari M3, serta narrow money relatif lebih likuid dari broad money. Suatu bentuk uang yang saat ini kurang likuid bisa saja pada suatu masa yang akan datang menjadi lebih likuid.
4. Fungsi Uang
Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, pembayaan utang, pajak dan lainnya. Secara umum, juga dapat digunakan sebagai alat pertukaran barang dan jasa, selain itu dapat dipandang sebagai kekayaan yang dimiliki seseorang yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan.
Syarat Uang
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar uang dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Persyaratan tersebut antara lain :
a.Uang harus dapat diterima secara umum. Bila uangn tidak diterima dn diketahui secara umum mustahil untuk menggunakannya sebagai alat pertukaran
b.Uang harus memiliki nilai yang stabil. Bila uang tidk memiliki nilai yang stabil, orang tidak akan menaruh kepercayaan, dan sebagai akibatnya fungsi uang juga tidak akan berjalan
c.Jumlah yang beredar harus mencukupi kebutuhan. Kekurangan suplai uang akan membahayakan kegiatan peekonomian.
d.Uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari dan justru tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan transaksi
e.Dalam proses transaksi bisnis, uang akan berpindah – pindah tangan. Meskipun uang tersebut berpindah tangan, harus dijamin agar nilai fisiknya mampu bertahan.
Peran Uang
Dalam perekonomian, uanng memiliki beberapa peran sebagai berikut :
a.Alat tukar menukar
Uang bermanfaat sebagai alat tukar manukar sehingga uang tersebut sebagai alat yang secara tidak langsung mempertemukan antara penjual dan pembeli
b.Alat pengukur nilai
Uang digunakan sebagai alat yang dapat menunjukkan nilai baranng dan jasa yang diperjualbelikan, besarnya kekayaan seseorang
c.Standar pembayaran masa depan
Uang berfungsi sebagai standar pembayaran masa depan atau untuk pencicilan utang atau pembayaran
d.Alat penimbun kekayaan atau daya beli
Orang mempercayai uang sebagai salah satu alat penimbun kekayaan karena keyakinan bahwa bila uang digunakan pada masa kini akan memiliki nilai masa kini dan bila digunakan pada masa depan akan memiliki nilai masa depan
5. Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya adalah;
a.Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsure kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik , bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
b.Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan di sector riil tidak dapat dipisahkan. Sector riil tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kgiatan perekonomian sector riil. Kegiatan bank tersebut dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, srta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Dan kelancaran kegiatan investasi – distribusi – konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c.Agent of service
Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
6. Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara
Peran strategis bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efktif dan efisien kearah peningkatan taraf hidup rakyat. Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga perantara keuangan sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian. Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentranfer dana dari penabung atau unit surplus kepada peminjam atau unit defisit.
7.Peran Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Peranannya adalah sebagai berikut :
1.Pengalihan Aset
Maksudnya adalah berperan dalam pengalihan dana atau asset dari unit surplus ke unit defisit. Kasus lainnya, pengalihan asset dapat pula terjadi jika bank dan lembaga keuangan bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder yang kemudian dibeli oleh unit surplus dan kemudian ditukar dengan sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit.
2.Transaksi
Berperan dalam memberikan kemudahan kepada para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi barang dan jasa. Baik transaksi jual beli barang mentah maupun jual beli barang jadi. Produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank berfungsi sebagai alat pembayaran pengganti uang.
3.Likuiditas
Lembaga keuangan berperan dalam menyalurkan likuiditas kepada pihak-pihak yang kekuarangan dan memerlukan tambahan likuiditas dengan cara menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan likuiditas.
4.Efisiensi
Peranan di sini adalah sebagai broker yaitu menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan yaitu peminjam dan investor.
8.Intermediasi dan Pengawasan
Posisi yang berbeda antara peminjam dan pemberi pinjaman menyebabkan ketidaksamaan informasi yang dimiliki oleh kedua pihak. Peminjam cenderung lebih mengetahui tentang penggunaan pinjaman, sedangkan pemberi pinjaman kurang memiliki informasi tentang untuk apa dana yang dipinjamkan kepada peminjam tersebut. Secara teoritis, kondisi ini disebut dengan kondisi informasi asimetris (asymmetric information).
Informasi asimetris membuka peluang bagi pihak yang memiliki lebih banyak informasi untuk dapat mengungkapkan informasi tersebut dengan baik. Namun, kadang terjadi pihak yang memiliki lebih banyak informasi tidak menyampaikan informasi dengan baik untuk mendapatka keuntungan, kondisi ini disebut moral hazard. Secara lebih khusus, moral hazard adalah risiko penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi oleh peminjam kepada pemberi pinjaman dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan moneter. Untuk meminimumkan dampak negative dari informasi asimetris dan moral hazard maka perlu dilakukan beberapa tindakan tertentu. Rumusan masalahnya adalah bagaimana agar pihak yang memiliki informasi lebih banyak tidak menyalahgunakan keuanggulan informasi yang dia miliki,dan dapat menyampaikan informasi secara lebih baik kepada pemberi pinjaman. Sehingga pemberi pinjaman pun tidak merasa dirugikan. Solusi utama dari informasi asimetris adalah dilakukannya pengawasan (monitoring) oleh pihak deposan. Namun,karena adanya keterbatasan dari pihak deposan, dapat melalui perantara lembaga keuangan. Apabila telah memutuskan untuk melakukan delegasi pengawasan, maka perlu disadari bahwa delegasi pengawasan memerlukan biaya dan hal tersebut dilakukan atas tujuan tertentu. tujuannya untuk rate of return tertentu yang merupakan hasil penyaluran dana.
9.Arsitektur Perbankan Indonesia
1.Basel Core Principles
Bank for Internatioanal Settlement (BIS) telah lama mencari tahu praktik-praktik perbankan yang dianggap dapat menciptakan dunia perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financial intermediary. Menyadari adanya prinsip-prinsip yang telah dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sector perbankan di Indonesia dalam jangka panjang, otoritas moneter berusaha untuk membuat Asitektur Perbankan Indonesia (API). Adanya API, berarti Bank Indonesia secara bertahap berkeinginan untuk menerapkan praktik-praktik terbaik internasional yang tercakup 25 prinsip pokok basel untuk pengawasan perbankan yang efektif(Basel Core Principles for Effective Banking Supervision). Pengawasan organisasi perbankan secara efektif adalah komponen mendasar dalam suatau perekonomian yang sector perbankanya memegang peranaan sentral dalam system pembayaran, mobilisasi,dan distribusi tabungan. The Basel Committee on Banking supervision adalah sebuah komite otoritas pengawas perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari negara-negara G-10. The Basel Committee on Banking Supervisiontelah bekerja dalam masalah ini selama bertahun-tahun, baik secara langsung maupun melalui kerjasamanya dengan pengawas perbankan diseluruh dunia. Dalam setengah tahun terakhir ini menjelang diluncurkannya basel core principle on banking supervision, lembaga ini telah berusaha mencari cara terbaik untuk meningkatkan pengawasan terhadap prinsip kehati-hatian di seluruh dunia. The Basel Core Principples terdiri dari dua puluh lima prinsip dasar yang perlu ada bagi terwujudnya system pengawasan yang efektif.Prinsip-prinsip tersebut berkaitan dengan:
•Prasyarat bagi Pengawasan Perbankan yang efektif (Prinsip ke-1)
•Perizinan dan Struktur (prinsip ke-2 hingga ke-5)
•Peraturan Prinsip kehatia-hatian (prinsip ke-6 hingga ke-15)
•Metode Pengawasan Perbankan terus menerus (prinsip ke-16 hingga ke-20)
•Informasi (prinsip ke-21)
•Wewenang Formal Pengawas (Prinsip ke-22)
•Perbankan Lintas Negara ( prinsip ke-23 hingga ke-25)
Prinsi-prinsip tersrbut adalah persyaratan minimum dan banyak hal perlu ditambah dengan hal lain untuk mengatasi kondisi dan risiko tertentu dalam system keuangan masing-masing negara.
The Basel Core Principles sebagai acuan dasar bagi pengawas dan otoritas public lain di semua Negara secara internasional. Prinsip-prinsip ini dirancang bagi otoritas pengawas berskala nasional yang secara aktif berusaha menguatkan pengawasanya agar mereka dapat mengevaluasi pengawasanya selama ini. Penerapan prinsip-prinsip tersebut akan dievaluasi pada International Conference of Banking Supervisors.
2.Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Adanya krisis ekonomi di Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan kesadaran bahwa API adalah kebutuhan penting yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industry perbankan. Menyadari pentingnya fundamental perbankan yang lebih kuat dan untuk meningkatkan daya tahan system perbankan terhadap fluktuasi perekonomian maka sejak dua tahun terakhir dengan masukan-masukan berharga dari berbagai pihak, Bank Indonesiatelah menyelesaikan penyusunan API. Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan maupun white paper penyehatan perbankan nasional.. program-program API mencakup banyak hal . Program yang berkaitan dengan usaha peningkatan kinerja perbankan melalui penerapan standar good corporate governance yang didukung dengan:
•Kemampuan operasional yang tinggi
•Kemampuan tinggi dalam pengelolaan risiko
•Ketersediaan infrastruktur pendukung perbankan yang memadai
•Keberadaan lembaga pemeringkat kredit domestic
•Adanya sklim penjaminan kredit yang mencukupi
•Peningkatan kepercayaan nasabah
3.Enam Pilar API
Visi Arsitektur Perbankan Indonesia adalah menciptakan system perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Maka untuk itu ditetapkanlah enam pilar API. Keenam pilar tersebut adalah sebagai berikut:
a.Menciptakan struktur perbankan domestic yang sehat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
b.Menciptakan system pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
c.Menciptakan industry perbankan yang kuat dan memilikidaya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
d.Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
e.Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industry perbankan yang sehat.
f.Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Keenam pilar API tersebut dirancang untuk menunjang pencapaian visi API.
4.Tantangan ke Depan
Tantangan dalam dunia perbankan selalu berubah ,di antara banyak tantangan saat ini yang paling banyak dirasakan adalah tantangan untuk mengelola resiko dengan sebaik- baiknya.Untuk mewujudkan perbankan indonesia yang lebih kokoh,perbaikan harus dilakukan di berbagai bidang,terutama untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan dalam beberapa tahun belakangan ini.
Tantangan – tantangan dalam dunia perbankan adalah sebagai berikut :
A.Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah
Pertumbuhna ekonomi yang tinggi memerlukan pertumbuhan kredit yang cukup besar,sementara kemampuan perbankan permodalan indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhab kredit yang cukup tinggi sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya.Selain itu terdapat hambatan dalam penyaluran kredit karena keengganan sebagian bank untuk menyalurkan kredit karena kemampuan manajemen resiko dan keahlian pokok perbankan ( core banking skills ) yang relatif masih lemah,dan biaya operasional yang relatif tinggi.
B.Struktur perbankan yang belum optimal
Belum optimalnya struktur perbankan di Indonesia di tandai oleh terkonsentrasinya struktur perbankan hanya pada 11 bank besar ( yang menguasai 75% aset perbankan nasional ) sedangkan bank- bank kecil perlu mendapat perhatian karena jumlahnya relatif banyak,memiliki cakupan usaha yang relatif sama dengan bank besar namun dengan kemampuan operasional dan manajemen resiko dan corporte governance yang terbatas,kepemilikan pemerintah dalam dunia perbankan juga merupakan persoalan tersendiri karena dapat menimbulkan konflik kepentingan yang dapat menganggu pasar.
C.Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang
Kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih banyaknya praktik penyediaan jasa keuangan informal menjadi indikator akan lemahnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan perbankan.Selain itu meningkatnya kompleksitas jasa dan produk keuangan sebagai akibat dari globalisasi sektor keuangan juga memerlukan respons yang memadai dari berbagai pihak yang terkait.
D.Pengawasa bank yang masih perlu ditingkatkan
Fokus utama dari 25 Basel Core Principles,pengawasan bank yang merupakan bidang yang memerlukan peningkatan dan penyempurnaan.Hal ini disebabkan masih terdapatnya beberapa prinsip kehati-hatian yang belum diterapkan secara baik,kordinasi pengawasan yang masih perlu diperlukan,kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal,pelaksanaan law enforcement pengawasan yang belum efektif,dan masih lemahnya pengawasan terkonsilidasi apalagi secara internasional.Lembaga Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) merupakan lembaga lain yang diharapkan dapat lebih mengefektifkan pengawasan tidak hanya pada perbankan tetapi juga pada lembaga keuangan yang lain.
E.Kapabilitas Perbankan yang masih lemah
Dari sisi internal,corporate governance dan core banking skills merupakan ukuran yang dapat dijadikan pedoman untuk menyatakan masih lemahnya kepastian perbankan.
F.Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan
Tingkat profitabilitas dan efisiensi operasional yang dicapai perbankan pada umumnya bukan merupakan probilitas dan efisiensi yang tidak mampu bertahan ( sustainable ).Profitabilitas dan efisiensi berkesinambungan memungkinkan bank mampu bertahan dan bahkan berkembang dalam menghadapi siklus bisnis.
G.Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan
Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian masyarakat kita.Oleh karena itu,menjadi tantangan Indonesia untuk menciptakan standar jelas dalam mekanisme pengaduan nasabah dan transparansi.
H.Perkembangan teknologi informasi
Dengan teknologi informasi,persaingan industri perbankan yang cenderung bersifat global juga menyebabkan persaingan antar bank menjadi semakin ketat sehingga bank nasional maupun berskala kecil juga harus mampu beroperasi dengan lebih efisien.
5.Program Kegiatan API
Enam pilar API dijabarkan dalam program kegiatan dari tahun 2004 hingga 2013.Program-program tersebut adalah :
a.Program penguatan struktur perbankan nasioanl
b.Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan
c.Program peningkatan fungsi pengawasan
d.Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
e.Program pengembangan infrastruktur perbankan
f.Program peningkatan perlindungan nasabah
Penguatan Struktur Perbankan Nasional
Penguatan permodalan bank umum ( konvensional dan syariah ) dijalankan dalam rangka meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko,mengembangkan teknologi informasi maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan.Upaya peningkatan modal bank dapat dilakukan dengan membuat rencana usaha ( bussines plan ) yang memuat target waktu,cara dan tahap pencapaian.Adapun pencapaiannya dapat dilakukan melalui :
a.Penambahan modal baru baik dari pemegang saham lama maupun investor baru
b.Merger untuk mencapai persyaratan modal minimum
c.Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal
d.Penerbitan pinjaman subordinasi ( subordinated loan )
Apabila program ini dijalankan dengana baik maka dalam jangka waktu sepuluh sampai lima belas tahun kemudian ,program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal.
Secara yuridis formal,bank atas dasar kegiatan usahanya terdiri dari dua jenis yaitu bank umum dan bank perkrediran rakyat.Sedangkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 menyatakan bahwa masing-masing bank umum dan bank perkreditan rakyat bisa memilih untuk beroperasi atas dasar prinsip konvensional atau yang berdasarkan prinsip syariah.
6.Tahap-tahap implementasi API
1.Tahap penguatan struktur perbankan nasional
Hal ini dilakukan dengan cara memperkuat permodalan bank,memperkuat daya saing BPR,meningkatkan akses kredit.
2.Tahap peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Dalam tahap ini memformalkan proses indikasi dalam membuat kebijakan perbankan dan juga implementasi secara bertahap 25 basel core principles for effective banking supervision.
3.Tahap peningkatan fungsi pengawasan
Dalam tahap ini meningkatkan kordinasi antar lembaga pengawas,melakukan konsilidasi sektor perbankan Bank Indonesia,meningkatkan kompetensi pemeriksa bank,mengembangkan sistem pengawasan berbasis resiko,meningkatkan efektivitas enforcement.
4.Tahap peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Dalam tahap ini meningkatkan good corporate governance,meningkatkan kualitas manjemen resiko perbankan,meningkatkan kemampuan operasional bank.
5.Tahap pengembangan infrastruktur perbankan
Dalam tahap ini mengembangkan biro kredit ( credit bureau ),mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit ( credit rating agencies )
6.Peningkatan perlindungan nasabah
Dalam tahap ini menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah,membentuk lembaga mediasi independen,menyusun transparansi informasi produk,mempromosikan edukasi untuk konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar